koranmakassaronline.com – Berkas masalah dgn nama Ratna Sarumpaet di halaman depannya belum ditempatkan di meja pengadilan. Berkas itu sudah sempat melaju ke meja jaksa sampai pada akhirnya balik lagi ke tangan penyidik sebab ada kelengkapan yang belumlah selesai.

Ratna jadi terduga semenjak Oktober 2018. Direktorat Kriminil Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya yang mengatasi masalah itu lalu menyebut 1 per 1 saksi dan mengolah penyelidikan masalah dgn pendapat pelanggaran pada Masalah 14 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Pidana Hukum serta Undang-Undang ITE Masalah 28 juncto Masalah 45.

Dlm hasilnya, Ratna sudah sempat ajukan diri menjadi tahanan kota tapi tidak diterima penyidik. Sampai pada bulan November, berkas masalah Ratna dilimpahkan ke kejaksaan dgn keseluruhan 32 Berita Acara Kontrol (BAP) serta lampiran 63 tanda bukti.

Akan tetapi masih tetap di bulan yang sama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terasa ada kekurangan prasyarat formil serta materiil dlm berkas itu. Jaksa periset juga kembalikan berkas itu ke polisi.

Dari kurun durasi November sampai sekarang ini di awalnya tahun 2019, polisi lengkapi beberapa kekurangan yang dijelaskan jaksa. Dlm durasi dekat, polisi siap-siap melimpahkan berkas itu kembali ke jaksa.

“Untuk berkas Ratna Sarumpaet barusan komunikasi dgn penyidik tuturnya minggu kedepan akan kami limpahkan kembali pada Kejati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Untuk lengkapi berkas, polisi lalu menyebut beberapa saksi kembali, yaitu Wakil Ketua Tubuh Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, serta akademisi Rocky Gerung. Kedua-duanya di tanya masalah jalur photo lebam Ratna yang jadi viral.

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini