Koranmakassaronline.com – Dampak dari kemajuan perekonomian dari suatu daerah ditandai dengan besarnya perputaran ekonomi di beberapa tempat dalam satu kota.
Tidak dapat dibendung hal ini terjadi di kota Makassar, beberapa tempat dalam kota mengalami padat pengunjung yang berdampak pada banyaknya jumlah kendaraan yang parkir di sembarang tempat di ruas jalan.
Salah satu jalan yang ramai adalah Jl. Pengayoman, jalanan ini merupakan jalan yang sangat ramai di makassar. Ini disebabkan ada beberapa toko yang sangat banyak pengunjungnya. Dua diantaranya adalah toko elektronik alaska dan toko Bintang.
Banyak pengunjung membuat para pemilik kendaraan berusaha mencari parkiran terdekat dan ini dimanfaatkan para tukang parkir liar yang memanfaatkan badan jalan.
Pemerintah dalam hal ini telah melakukan beberapa tindakan tegas kepada para pemilik kendaraan seperti gembok ban seperti yang dilakukan baru baru ini 4/1/2019 sejumlah mobil pengunjung toko alaska dan toko bintang ditindak dinas perhubungan makassar.

Tindakan tegas dari dinas perhubungan ini merupakan tindak lanjut dari Perwali No 64 tahun 2011, mengenai larangan parkir di atas badan jalan serta di bahu jalan.
Peraturan Walikota (Perwali) no 64 tahun 2011 itu mengendalikan, mengenai langkah tegas itu tidak hanya dari perintah Perwali, efek dari parkir liar itu terutamanya di atas pundak jalan serta tubuh jalan itu menyebabkan macet yang menganggu beberapa pemakai jalan yang lain.
Dalam menegakkan Perwali No 64 tahun 2011 kendaraan yang disegel atau tertibkan setelah itu diserahkan pada Kepolisian untuk dikasihkan denda tilang.
Untuk penataan parkir selanjutnya akan ada saling bekerjasama dgn PD Parkir serta menyarankan pada pengendara, baik untuk roda 4 pun kendaraan roda 2, untuk tidak memanfaatkan pinggir jalan untuk parkir kendaraannya di atas area larang parkir, perihal ini kita kerjakan untuk mengatasi kemacetan yang berlangsung yang disebabkan parkir kendaraan liar.
Walaupun diketahui bahwa apapun yang dilakukan tidak akan membuat para tukang parkir liar ini mematuhi aturan dari Perwali ini, karena setiap kali di lakukan penertiban maka pasti kejadian parkir liar ini selalu ada.
Kontrol yang terus dilakukan secara bersikenambungan di area sekitar jalan pengayoman dan sekitarnya dapat menekan meningkatnya penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir liar oleh sebagian oknum tukang parkir.