Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengaplikasikan ketentuan mengenai pemborgolan beberapa tahanan korupsi yang tengah melakukan kontrol. Pemborgolan ini sebagai bentuk tingkatkan pengamanan tahanan KPK.

“Untuk pengusutan, seperti sudah ditetapkan pimpinan, KPK tingkatkan penerapan pengamanan pada beberapa tahanan KPK. Ketentuan mengenai pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diaplikasikan,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah waktu di konfirmasi, Rabu (2/1/2019).

Febri menjelaskan, aplikasi ketentuan pemborgolan ini mulai dikerjakan pada beberapa tahanan di Jakarta serta Bandung yang melakukan kontrol untuk step penyelidikan serta persidangan.

“Dari info pihak pengawal tahanan, penerapan ini mulai dikerjakan di Bandung serta Jakarta ini hari. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan serta dari rutan ke gedung KPK untuk dikerjakan kontrol,” jelas Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, ketentuan itu tertuang dlm Ketentuan Komisi (Perkom). Menurutnya, ketentuan itu serupa misalnya yang diaplikasikan aparat kepolisian pada tahanan.

“Kita telah miliki Perkom (Ketentuan Komisi) sebenarnya. Perkom itu serupa dgn rekan-rekan di kepolisian, demikian jadi terduga serta tahanan setelah keluar kontrol itu kan diborgol,” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

“Semoga kelak dapat diaplikasikan di tahun 2019,” sambung Agus.

Sangsi Sosial

Agus ikut mengharap terdapatnya pergantian pada Undang-Undang berkaitan sangsi sosial di penduduk pada koruptor. Ia memandang sangsi sosial di penduduk bisa membawa dampak kapok buat beberapa koruptor.

“Kita ikut mengharap ada pergantian pada UU kita yang sangat mungkin sangsi sosial. Dapat saja kan lakukan itu mungkin dapat membuat orang jadi cukup sungkan ya cukup malu untuk lakukan korupsi sebab memang hukumannya termasuk juga yang akan di terima dari penduduk,” katanya.

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini